Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya

Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya - Ikhwan portal solusi yang dirahmati , yang berkaitan dengan Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya, hanyalah sebabtas teoritis saja, sehingga mungkin akan ditemukan beberapa perbedaan di konteks nyata dan tidak Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya, untuk itu keadaan dan kondisinya mungkin sudah berubah dan alahkah baiknya selalu mawas diri saja

Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya
Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya
Hukum identik dengan istilah law dalam bahasa inggris, droit dalam bahasa Perancis. Menurut Ensiklopedi Indonesia Hukum, “Hukum merupakan rangkaian kaidah, peraturan-peraturan , tata aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis , yang menentukan atau mengatur hubungan antar para anggota masyarakat. Menurut Drs. Dudu Duswara Macmudin, S.H., M. Hum. Sumber-Sumber hukum ada 5:

1.    Hukum undang-undang, yaitu Hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan;

2.     Hukum adat dan Hukum Kebiasaan, yaitu Hukum yang yang di ambil dari peraturan-peraturan   adat dan kebiasaan yang berlaku didalam masyakat;

3.    Hukum Yurisprudensi, yaitu Hukum yang berasal/bersumber dari putusan pengadilan;

4.    Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh Negara peserta perjanjian internasional;

5.    Hukum doktrin, yaitu Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum yang terkenal.
(Baca juga: Teori Pembagian Hukum)


Semoga artikel Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya bermanfaat

Salam hangat Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan baca sifat kali ini.

Baca juga artikel berikut


Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembagian Hukum berdasarkan sumbernya"

Posting Komentar