Teori Pembagian Hukum

Teori Pembagian Hukum - Ikhwan portal solusi yang dirahmati , yang berkaitan dengan Teori Pembagian Hukum, hanyalah sebabtas teoritis saja, sehingga mungkin akan ditemukan beberapa perbedaan di konteks nyata dan tidak Teori Pembagian Hukum, untuk itu keadaan dan kondisinya mungkin sudah berubah dan alahkah baiknya selalu mawas diri saja


Teori Pembagian Hukum
Teori Pembagian Hukum

Pengertian Hukum Menurut Prof.Dr.Borst., Hukum ialah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat, yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

 Secara umum Hukum dapat didefinisikan peraturan yang mengatur masyarakat untuk mencipkatan tata tertib. Menurut Drs. Dudu Duswara Macmudin, S.H., M. Hum. Dalam bukunya yang berjudul “PENGANTAR ILMU HUKUM DALAM SEBUAH SKETSA” 

Menggolongkan hukum menjadi beberapa criteria yaitu:
2.    Hukum berdasarkan bentuknya
3.    Hukum berdasarkan isinya
4.    Hukum berdasarkan tempat berlakunya
5.    Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
6.    Hukum berdasarkan sifatnya
7.    Hukum berdasarkan Wujudnya


Semoga artikel Teori Pembagian Hukum bermanfaat

Salam hangat Teori Pembagian Hukum, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan baca sifat kali ini.

Baca juga artikel berikut


Teori Pembagian Hukum

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Teori Pembagian Hukum"

Posting Komentar